Sumba, Nusa Tenggara Timur

Tanah Sumba,sudah dicek.

Setiap tanah di sini punya sertifikat SHM yang sudah kami cek di BPN, dan batasnya sudah kami telusuri langsung di lapangan. Pembeli dari Indonesia maupun luar negeri bisa bertanya dalam bahasa mereka sendiri.

Tanah akan muncul di peta begitu tayang.

Apa yang kami cek sebelum tanah tampil di sini

  • Sertifikat SHM di BPN

    Nomor sertifikat dicocokkan dengan peta Bhumi ATR/BPN. Letter C dan girik tidak kami terima.

  • Batas tanah di lapangan

    Tim kami berjalan di batas tanah bersama pemilik dan mencatat titik koordinatnya.

  • Pemilik dan ahli waris

    Kami pastikan nama di sertifikat adalah penjual, dan keluarga yang berhak sudah setuju.

  • Zonasi dan akses

    Kami cek tata ruang, akses jalan, listrik dan air, lalu menuliskannya apa adanya.

Siapa yang bisa membeli tanah di Sumba

Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia. Warga asing punya jalur lain yang sah, dan setiap tanah di sini menunjukkan jalur mana yang berlaku.

Baca panduan membeli
Warga negara Indonesia
Hak Milik penuh atas nama pembeli.
Pasangan campuran
Atas nama pasangan WNI, dengan perjanjian pisah harta.
Warga asing dengan KITAS atau KITAP
Hak Pakai untuk satu rumah tinggal, hingga 80 tahun. SHM diturunkan menjadi Hak Pakai saat balik nama, dan ada batas harga minimum per provinsi.
Investor asing lewat PT PMA
Hak Guna Bangunan atas nama perusahaan PMA, untuk proyek usaha.
Sewa jangka panjang
Hak sewa dengan akta notaris, cocok untuk satu rumah.