Sumba, Nusa Tenggara Timur
Tanah Sumba,sudah dicek.
Setiap tanah di sini punya sertifikat SHM yang sudah kami cek di BPN, dan batasnya sudah kami telusuri langsung di lapangan. Pembeli dari Indonesia maupun luar negeri bisa bertanya dalam bahasa mereka sendiri.
Apa yang kami cek sebelum tanah tampil di sini
Sertifikat SHM di BPN
Nomor sertifikat dicocokkan dengan peta Bhumi ATR/BPN. Letter C dan girik tidak kami terima.
Batas tanah di lapangan
Tim kami berjalan di batas tanah bersama pemilik dan mencatat titik koordinatnya.
Pemilik dan ahli waris
Kami pastikan nama di sertifikat adalah penjual, dan keluarga yang berhak sudah setuju.
Zonasi dan akses
Kami cek tata ruang, akses jalan, listrik dan air, lalu menuliskannya apa adanya.
Siapa yang bisa membeli tanah di Sumba
Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia. Warga asing punya jalur lain yang sah, dan setiap tanah di sini menunjukkan jalur mana yang berlaku.
Baca panduan membeli- Warga negara Indonesia
- Hak Milik penuh atas nama pembeli.
- Pasangan campuran
- Atas nama pasangan WNI, dengan perjanjian pisah harta.
- Warga asing dengan KITAS atau KITAP
- Hak Pakai untuk satu rumah tinggal, hingga 80 tahun. SHM diturunkan menjadi Hak Pakai saat balik nama, dan ada batas harga minimum per provinsi.
- Investor asing lewat PT PMA
- Hak Guna Bangunan atas nama perusahaan PMA, untuk proyek usaha.
- Sewa jangka panjang
- Hak sewa dengan akta notaris, cocok untuk satu rumah.