Panduan membeli tanah di Sumba

Membeli tanah di Sumba sebagai warga asing

Diperbarui 23 Oktober 2026

Warga asing tidak bisa memiliki tanah Hak Milik (SHM) di Indonesia. Ada empat jalur yang sah: atas nama pasangan WNI dengan perjanjian pisah harta, Hak Pakai untuk satu rumah tinggal, perusahaan PT PMA dengan Hak Guna Bangunan, atau sewa jangka panjang. Pilih jalurnya dulu, baru tanahnya.

Empat jalur yang sah

JalurHak atas tanahJangka waktuSyarat utama
Pasangan campuranHak Milik atas nama pasangan WNISelamanyaPerlu perjanjian pisah harta, sebelum atau sesudah menikah. Tanpa itu, tanah menjadi harta bersama dan harus dilepas dalam satu tahun.
Hak Pakai untuk rumah tinggalHak Pakai atas nama warga asing30 tahun, diperpanjang 20, diperbarui 30 (total 80)Dokumen keimigrasian yang sah. Satu rumah tapak, tanah paling luas 2.000 m², harga minimal Rp 1 miliar untuk provinsi seperti NTT.
Perusahaan PT PMAHak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT30 tahun, diperpanjang 20, diperbarui 30 (total 80)Untuk usaha, misalnya villa sewa atau resor. Investasi lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha per lokasi, di luar tanah dan bangunan. Modal disetor minimal Rp 2,5 miliar.
Sewa jangka panjangHak Sewa, pemilik tetap pemilikSesuai akta, umumnya 25 sampai 30 tahun dengan opsi perpanjanganPaling sederhana dan tanpa batas harga minimal. Buat di depan notaris, dengan syarat perpanjangan dan hak membangun yang tertulis jelas.

Warga negara Indonesia membeli dengan Hak Milik penuh, tanpa batas waktu.

Biaya transaksi

BiayaBesarnyaDibayar oleh
BPHTB (pajak pembeli)5% dari nilai transaksi, dikurangi batas tidak kena pajak daerahPembeli
PPh final (pajak penjual)2,5% dari nilai transaksiPenjual
Honor PPATPaling tinggi 1% dari nilai transaksiBiasanya pembeli, bisa dibagi
Komisi broker2% sampai 5%, disepakati tertulisPenjual

Untuk Hak Pakai atau HGB, ada biaya tambahan untuk penurunan hak dari Hak Milik di BPN. Mintalah rincian tertulis dari PPAT sebelum membayar tanda jadi.

Langkah membeli

  1. Pilih jalur kepemilikanJalur menentukan luas, harga minimal dan nama di sertifikat. Tanah 2 hektar, misalnya, tidak cocok untuk Hak Pakai.
  2. Cek sertifikat di BPNPPAT melakukan pengecekan resmi: pemilik, luas, dan apakah tanah sedang dijaminkan, diblokir atau disita.
  3. Pastikan tata ruang dan sempadanCek peruntukan lahan di RTRW kabupaten dan berapa luas yang tersisa setelah sempadan pantai, sungai dan jalan.
  4. Persetujuan semua pihakPasangan penjual, semua ahli waris, dan di Sumba sering juga keluarga besar atau pihak adat, ikut setuju dan menandatangani.
  5. Tanda jadi dan PPJBTanda jadi kecil dititipkan lewat notaris, bukan langsung ke penjual, dengan syarat pengembalian jika pengecekan gagal.
  6. Akta jual beli (AJB)Penjual dan pembeli menandatangani di depan PPAT, pajak dibayar, lalu sisa harga dilunasi.
  7. Balik nama atau penurunan hakPPAT mendaftarkan sertifikat atas nama pembeli, atau menurunkannya menjadi Hak Pakai atau HGB.

Yang khas di Sumba

Sempadan pantai 100 meter
Menurut Perpres 51/2016, bangunan harus mundur minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, dan daerah bisa menetapkan lebih. Lihat surat ukur: apakah garis sempadan ada di dalam tanah atau di luar.
Letter C dan girik bukan bukti lagi
Sejak 2 Februari 2026, bukti tertulis tanah adat lama seperti Letter C dan girik tidak lagi menjadi bukti kepemilikan. Belilah hanya tanah yang sudah bersertifikat.
Tanah keluarga dan adat
Banyak tanah di Sumba terkait keluarga besar dan suku. Persetujuan dari orang yang namanya ada di sertifikat saja belum tentu cukup.
Akses jalan yang sah
Jalan setapak lewat tanah orang lain bukan akses yang sah. Pastikan ada jalan umum atau hak lewat yang tertulis.

Jangan memakai nominee

Perjanjian nominee, yaitu tanah atas nama orang Indonesia yang sebenarnya dimiliki warga asing, batal demi hukum menurut Pasal 26 ayat 2 UUPA. Tanahnya jatuh kepada negara dan uang yang dibayar tidak bisa dituntut kembali. Kami tidak membantu perjanjian seperti ini.

Langkah berikutnya

Setiap tanah di situs ini mencantumkan jalur kepemilikan yang cocok. Ceritakan rencana Anda, dan kami tawarkan tanah yang sesuai dengan jalur tersebut.

Ringkasan ini bukan nasihat hukum. Aturan bisa berubah; setiap transaksi dikonfirmasi oleh notaris dan PPAT yang menanganinya.

Sumber